Kajian Fiqh Lughawi

( Rabu, 06 Juni 2022 ) – Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah kembali menggelar kajian ilmiah bertajuk Fiqh Lughawi, sebuah kajian yang menyoroti kedalaman bahasa Arab sebagai pintu memahami syariat Islam. Kegiatan ini diadakan di aula utama pesantren pada Jumat malam (tanggal menyesuaikan), dan diikuti oleh para santri dari berbagai tingkatan.

Dalam kajian tersebut, pemateri menekankan pentingnya penguasaan bahasa Arab tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai kunci memahami Al-Qur’an, Hadits, dan literatur klasik ulama. “Bahasa Arab bukan sekadar bahasa, melainkan instrumen fiqh yang menentukan bagaimana kita memahami hukum Islam dengan benar,” ujar pemateri.

Santri Darullughah Wadda’wah terlihat antusias menyimak penjelasan yang disampaikan. Banyak dari mereka mencatat poin-poin penting, mulai dari makna kosakata, gaya bahasa, hingga perbedaan gramatikal yang dapat memengaruhi penafsiran hukum.

Pimpinan pesantren menyampaikan harapannya agar kajian rutin semacam ini dapat terus dilaksanakan. “Santri harus dibekali dengan pemahaman fiqh lughawi, sebab bahasa adalah ruh dari ilmu. Dengan bahasa Arab yang kuat, insyaAllah mereka akan mampu menggali hukum Islam secara lebih tepat,” ungkap salah satu pengasuh.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana santri diberikan kesempatan untuk mendalami topik yang belum mereka pahami. Kajian Fiqh Lughawi pun diharapkan menjadi

 

tradisi keilmuan yang memperkaya khazanah intelektual di lingkungan Pondok Pesantren

Darullughah Wadda’wah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *